OJK Beber Ada 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah, Apa Saja?

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 11 perusahaan asuransi bermasalah yang saat ini diawasi. Hal itu diungkapkan dalam jumpa pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Maret. 

Komite Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, 11 perusahaan itu terbagi dalam kategori berbeda.

“Bahwa dari perusahaan itu ada 9 perusahaan asuransi, 6 perusahaan asuransi jiwa, 3 perusahaan asuransi umum, 1 reasuransi, dan 1 perusahaan asuransi dalam likuidasi," kata Ogi saat jumpa pers yang ditayangkan di YouTube Jasa Keuangan, Senin (3/4/2023).

Ogi menuturkan, pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) oleh regulator ada tiga tingkatan. Pertama pengawasan normal, kedua pengawasan intensif, dan ketiga pengawasan khusus.

"Itu (11 perusahaan) rincian perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus," tambahnya.

Walau demikian, ia tak merinci 11 perusahaan disebut bermasalah itu. 

“Dan ini ada 11 perusahaan, ini kami tak bisa sebut satu per satu namanya,” ujarnya.

Sementara itu, dibanding tahun sebelumnya, jumlah perusahaan asuransi bermasalah menurun. Tahun 2022 ada 13 perusahaan.

(FAJAR)

  • Bagikan