KPU Makassar: 1 Parpol Tak Setor LADK, 9 Diminta Perbaikan

  • Bagikan
Ilustrasi Laporan Awal Dana Kampanye

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Makassar, Muh. Abdi Goncing mengatakan, sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, yakni 7 Januari 2024 pukul 23.59 Wita, KPU Kota Makassar telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) seluruh peserta Pemilu 2024.

"Kecuali laporan dari partai Garuda. Dalam rangkaian penerimaan LADK ini, Bawaslu Kota Makasaar turut hadir untuk melakukan pengawasan terkait pelaporan Awal Dana Kampanye dari para peserta Pemilu ini," katanya.

LADK ini, kata dia adalah salah satu kewajiban dari seluruh peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Kota Makassar, Hambaliie, didampingi oleh seluruh komisioner KPU Kota Makassar 2024.

Ia mengungkapkan bahwa pelaporan awal dana kampanye oleh para peserta Pemilu 2024 ini, bukan hanya sekadar formalitas ataupun kewajiban dari para peserta Pemilu, melainkan juga sebagai bentuk transparansi publik oleh para peserta Pemilu.

Begitupun dengan para calon anggota legislatif yang terlibat dalam kampanye setiap partai politik. Untuk itu, laporan ini bukan hanya diwajibkan kepada partai politik.

"Tapi juga diwajibkan kepada seluruh calon anggota legislatif dari seluruh partai politik yang terlibat dalam kontestasi politik Pemilu 2024, khususnya di Kota Makassar," jelasnya.

Sedangkan, Sri Wahyuningsih, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menambahkan bahwa pelaporan ini merupakan aturan yang mengikat bagi seluruh peserta pemilu, berikut para calon anggota legislatifnya.

"Karena sanksinya bisa sampai didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu jika tidak menyampaikan laporannya. Untuk itu, kami menunggu para peserta Pemilu ini menyampaikan laporan awal dana kampanyenya sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 7 januari 2024 pukul 23.59 Wita," jelasnya.

Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut, salah satu peserta Pemilu 2024, yakni partai Garuda tak kunjung datang untuk menyampaikan laporannya.

Pihaknya, telah melakukan komunikasi kepada salah satu peserta pemilu ini, baik melalui sambungan telepon maupun melalui chat whatsapp, namun tidak mendapatkan respon sampai batas akhir pelaporan.

Adapun update LADK partai peserta Pemilu 2024 di Kota Makassar sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 Wita adalah 17 partai politik telah melakukan submit dan sudah memasukkan hardcopy laporan ke KPU Kota Makassar.

"Minus Partai Garuda yang belum melakukan submit dan belum memasukkan hardcopy laporannya ke KPU Kota Makassar," katanya.

"Selain itu, setelah pelaporan LADK ini berakhir, 9 partai politik yang telah melakukan submit laporan akan melakukan perbaikan laporan dan diberikan waktu sampai tanggal 12 Januari 2024 atau 5 hari setelah batas akhir pelaporan," tambah dia.

Sebagaimana yang ditentukan dalam aturan yang berlaku. Kesembilan partai politik tersebut di antaranya:
1.) Partai Golkar
2.) Gelora
3.) PKN
4.) Hanura
5.) PAN
6.) PSI
7.) PERINDO
8.) Partai Ummat
9.) Partai Demokrat.

(Yadi/A)

  • Bagikan